Lembaga Perlindungan Saksi & Korban
Komitmen resmi Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan dalam memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan biaya.
Klik gambar untuk melihat dalam tampilan resolusi tinggi
Seluruh rangkaian layanan perlindungan saksi dan korban diberikan secara tanpa dipungut biaya apapun.
Menjamin keselamatan fisik, kerahasiaan identitas, dan perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Penanganan permohonan dilaksanakan dengan profesionalitas tinggi, jujur, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.